Peristiwa Cimanggis 2016 yang terjadi di Depok, Jawa Barat, menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah konflik agraria Indonesia modern. Bentrokan antara warga dengan aparat keamanan pada 22 September 2016 tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan memiliki akar sejarah panjang yang dapat dianalisis melalui berbagai pendekatan ilmu sosial, termasuk genealogi kekerasan, paleografi dokumen kepemilikan lahan, dan kliometrika pola konflik.
Melalui pendekatan genealogi, kita dapat menelusuri asal-usul sengketa lahan di Cimanggis yang bermula dari era kolonial Belanda. Sistem agraria warisan kolonial telah menciptakan ketimpangan struktural yang terus berlanjut hingga era reformasi. Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan yang saling tumpang tindih antara masyarakat adat, penduduk lokal, dan pengembang properti, dengan dokumen-dokumen yang memerlukan analisis paleografi untuk mengungkap keaslian dan konteks historisnya.
Analisis kliometrika terhadap data konflik agraria di Indonesia menunjukkan pola berulang yang sistematis. Peristiwa Cimanggis 2016 memiliki kemiripan struktural dengan konflik-konflik sebelumnya dalam hal pemicu, aktor yang terlibat, dan dinamika eskalsasi. Pendekatan kuantitatif ini membantu memahami mengapa resolusi konflik agraria seringkali menemui jalan buntu dan cenderung berulang di berbagai wilayah.
Konteks historis Peristiwa Cimanggis tidak dapat dipisahkan dari tradisi perlawanan agraria di Indonesia. Pemberontakan Petani di Banten pada abad ke-19, misalnya, menunjukkan pola serupa dimana ketidakadilan penguasaan lahan memicu resistensi masyarakat. Meski terpisah oleh waktu lebih dari satu abad, kedua peristiwa ini memiliki benang merah dalam hal ketegangan antara kepentingan ekonomi skala besar dengan hak-hak subsistensi masyarakat lokal.
Dalam konteks perjuangan buruh dan konflik industrial, Pemogokan di Delanggu pada 1923 memberikan perspektif tambahan tentang dinamika konflik sosial di Indonesia. Meski berbeda sektor (agraria vs industrial), kedua peristiwa ini menunjukkan bagaimana ketegangan antara modal, negara, dan masyarakat seringkali berujung pada konfrontasi terbuka ketika mekanisme resolusi konflik tidak berfungsi efektif.
Tragedi Mall Klender 1998, meski terjadi dalam konteks kerusuhan politik nasional, juga memiliki dimensi konflik sosial-ekonomi yang relevan dengan pembahasan Peristiwa Cimanggis. Kedua peristiwa ini menunjukkan bagaimana ketegangan struktural yang terakumulasi dapat meledak menjadi kekerasan ketika dipicu oleh insiden tertentu, dengan aparat keamanan seringkali terjebak dalam posisi yang sulit antara menjaga ketertiban dan melindungi hak warga.
Konflik Sampit 2001 yang terjadi di Kalimantan Tengah, meski memiliki dimensi etnis yang kuat, juga mengandung elemen persaingan atas sumber daya ekonomi termasuk lahan. Analisis komparatif menunjukkan bagaimana kompetisi atas sumber daya yang terbatas, ketika dikombinasikan dengan faktor identitas dan politik, dapat menciptakan konflik dengan skala dan intensitas yang lebih besar.
Peristiwa Wamena 2022 di Papua, meski terjadi dalam konteks yang berbeda secara geografis dan politik, juga memiliki elemen konflik agraria dan ketegangan antara masyarakat lokal dengan kebijakan pembangunan dari pusat. Studi komparatif ini membantu memahami bagaimana isu-isu agraria dan hak atas tanah menjadi persoalan nasional yang memerlukan pendekatan holistik dan sensitif konteks.
Kembali ke Peristiwa Cimanggis 2016, bentrokan tersebut dipicu oleh upaya penggusuran oleh pengembang properti terhadap pemukiman warga yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Konflik memuncak ketika aparat kepolisian dan satuan pengamanan perusahaan berusaha mengamankan alat berat untuk melakukan pembongkaran, dihadang oleh ratusan warga yang membentuk barikade. Insiden ini mengakibatkan puluhan korban luka-luka dari kedua belah pihak dan kerusakan properti yang signifikan.
Pasca peristiwa, berbagai upaya mediasi dilakukan oleh pemerintah daerah dan lembaga masyarakat sipil. Namun, akar masalah berupa ketidakjelasan status kepemilikan lahan dan tumpang tindih klaim antara berbagai pihak membuat resolusi konflik berjalan lambat. Kasus ini kemudian menjadi bahan kajian bagi akademisi dan aktivis hak atas tanah tentang kompleksitas penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.
Dari perspektif kebijakan, Peristiwa Cimanggis 2016 menyoroti perlunya reformasi sistem pertanahan yang lebih komprehensif. Sistem pendaftaran tanah yang transparan, mekanisme resolusi sengketa yang efektif, dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal menjadi hal-hal krusial yang perlu diperbaiki untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.
Dalam konteks yang lebih luas, konflik-konflik agraria di Indonesia seringkali terkait dengan isu-isu pembangunan ekonomi yang tidak inklusif. Ekspansi properti, industri, dan infrastruktur skala besar seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menempati suatu wilayah. Peristiwa Cimanggis, bersama dengan konflik-konflik agraria lainnya, mengingatkan kita tentang pentingnya menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Pelajaran dari berbagai konflik sosial di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan akar masalah. Seperti yang terjadi dalam berbagai insiden sejarah, dari Pemberontakan Petani Banten hingga Peristiwa Wamena, resolusi berkelanjutan memerlukan dialog inklusif, pengakuan terhadap hak-hak substantif masyarakat, dan mekanisme keadilan yang dapat diakses oleh semua pihak.
Sebagai penutup, Peristiwa Cimanggis 2016 mengajarkan kita tentang kompleksitas konflik agraria di Indonesia yang memerlukan pendekatan multidisiplin untuk pemahaman dan penyelesaiannya. Melalui studi genealogis, analisis dokumen historis, pendekatan kuantitatif, dan pembelajaran dari konflik-konflik serupa di masa lalu dan wilayah lain, kita dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan menyelesaikan konflik agraria di masa depan, menuju masyarakat yang lebih adil dan harmonis.